MAKALAH PENDIDIKAN
PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
PELAKSANAAN DEMOKRASI
YANG ADA DI INDONESIA
NAMA KELOMPOK :
·
ANGGITA PUTRI
·
AYU NUR REFMASITA
·
DZAKIYAH
·
IHASAN HELMI JAUHARI
·
INTAN NURCHAIRRANI
·
ROMY WAHYU SAPUTRA
GURU PEMBIMBING :
PAHMAN HABIBI,SE,MM
PELAKSANAAN,MACAM-MACAM DEMOKRASI YANG ADA DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Demokrasi adalah
suatu mekanisme bentuk pemeritahan yang kedaulatannya di tangan rakyat. Di
Indonesia sendiri sudah banyak demokrasi yang di laksanakan. Ada juga system
trias politica yag terdiri atas lembaga eksekutif,legislatif dan yudikatif.
Indonesia adalah Negara hukum , yang pemerintahan juga atas berdasarkan
hokum-hukum yang berlaku. Sebagai Negara republic yang di pimpin seorang
Presiden, Indonesia menganut system demokrasi, yang berarti semua kekausaannya
di tanganrakyat, bukan hanya satu pihak yang berkuasa saja.
1.2 Tujuan
Tujuan dari makalah ini sendiri
adalah:
1. Untuk menjelaskan apa
itu demokrasi
2. Seajarah demokrasi
3. Pendidikan demokrasi
4. Jenis-jenis demokrasi
5. Demokrasi yang
dilaksanakan di Indonesia
6. Perkembangan
demokrasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 DEMOKRASI YANG ADA DI
INDONESIA
a. Pengertian Demokrasi
Menurut Para Ahli Dunia
Menurut Internasional Commision
of Jurits
Demokrasi adalah
suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan
rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka
pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam
pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
Menurut
Lincoln
Demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
Menurut
C.F Strong
Suatu sistem
pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta
atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya
mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
Demos" yang
berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan. Secara bahasa Demokrasi
adalah kekuasaan yang berada ditangan rakyat(pemerintahan rakyat). Maksud
dari pemerintahan rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dipenggang oleh
rakyat. Jadi demokrasi adalah sebuah bentuk sistem pemerintahan dalam rangka
mewujudkan kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh pemerintah.
2.2 Sejarah Demokrasi
Istilah demokrasi
berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno
pada abad ke-5 SM. Kata ‘demokrasi’ berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersa-maan dengan perkembangan ‘sistem demokrasi’ di banyak negara. Demokrasi berkembang menjadi sebuah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedau-latan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain.
pada abad ke-5 SM. Kata ‘demokrasi’ berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersa-maan dengan perkembangan ‘sistem demokrasi’ di banyak negara. Demokrasi berkembang menjadi sebuah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedau-latan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain.
2.3 Budaya Demokrasi
Kata budaya berasal
dari kata budi/akal dan daya/kemampuan maka budaya adalah kemampuan akal
manusia. Secara bahasa budaya demokrasi berarti kemampuan akal
manusia tentang berdemokrasi.
Pengertian Budaya
Demokrasi dapat dilihat dari tiga sudut. Yang pertama adalah budaya
demokrasi formal, yaitu suatu sistem pemerintahan yg hanya dilihat dari ada
atau tidaknya lembaga politik demokrasi seperti perwakilan rakyat .
Yang kedua
adalah budaya demokrasi wajah(permukaan), yaitu demokrasi yang
hanya tampak dari luar, sedangkan di dalamnya tidak ada sama sekali unsur
demokrasi.
Yang ketiga demokrasi
substantif, yaitu demokrasi yang memberikan kesempatan(hak suara) untuk
menentukan kebijakan kepada seluruh golongan masyarakat tanpa memandang
kedudukan atau apapun dengan tujuan menjalankan agenda kerakyatan.
Budaya Demokrasi pada
intinya adalah budaya yang menomorsatukan kepentingan masyarakat dalam
pembuatan keputusan mengenai kebijakan negara.
Kelebihan dan
Kekurangan Budaya Demokrasi
Kelebihan
+ Demokrasi memberi
kesempatan untuk perubahan di tubuh pemerintahan tanpa menggunakan kekerasan.
+ Adanya pemindahan
kekuasaan yang dapat dilakukan melalui pemilihan umum
+ Sistem demokrasi
mencegah adanya monopoli kekuasaan
+ Dalam budaya
demokrasi, pemerintah yang terpilih melalui pemilu akan memiliki rasa berutang karena
rakyat yang memilihnya, oleh karena itu hal ini akan
menimbulkan pemicu untuk bekerja sebaik-baiknya untuk rakyat
+ Masyarakat diberi
kebebasan untuk berpartisipasi yang menimbulkan rasa memiliki terhadap negara.
Kekurangan
- Masyarakat bisa salah
dalam memilih dikarenakan isu-isu politik
- Fokus pemerintah
akan berkurang ketika menjelang pemilu masa berikutnya
- Massa dapat memengaruhi orang
2.4 Pendidikan Demokrasi
Pendidikan demokrasi diartikan sebagai upaya sistematis yang dilakukan Negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negaranya agar memahami, meghayati, megamall kan dan mengembangkan konsep, prinsip dan nilai demokrasi sesuai dengan status dan peran nya dalam masyarakat ( winataputra, 2006 : 12)
Demokrasi memang tidak diwarisi , tetapi ditangkap dan dicerna melalui proses belajar oleh karena itu untuk memahaminya diperlukan suatu proses pendidikan demokrasi. Pendidikan demokrasi dalam nerbagai konteks, dalam hal ini untuk pendidikan formal ( disekolah dan perguruan tinggi), non formal ( pendidikan diluar sekolah dan informal ( pergaulan dirumah dan masyarakat kulturaluntuk membangun cita – cita, nilai, konsep, prinsip, sikap, dan keterampilan demokrasi dalam berbagai konteks(Winaputra,2006:19)
2.4 Pendidikan Demokrasi
Pendidikan demokrasi diartikan sebagai upaya sistematis yang dilakukan Negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negaranya agar memahami, meghayati, megamall kan dan mengembangkan konsep, prinsip dan nilai demokrasi sesuai dengan status dan peran nya dalam masyarakat ( winataputra, 2006 : 12)
Demokrasi memang tidak diwarisi , tetapi ditangkap dan dicerna melalui proses belajar oleh karena itu untuk memahaminya diperlukan suatu proses pendidikan demokrasi. Pendidikan demokrasi dalam nerbagai konteks, dalam hal ini untuk pendidikan formal ( disekolah dan perguruan tinggi), non formal ( pendidikan diluar sekolah dan informal ( pergaulan dirumah dan masyarakat kulturaluntuk membangun cita – cita, nilai, konsep, prinsip, sikap, dan keterampilan demokrasi dalam berbagai konteks(Winaputra,2006:19)
2.5 . Jenis-jenis Demokrasi
> dilihat dari cara
penyaluran aspirasi rakyat;
- Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung
adalah sistem demokrasi yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga
negaranya dalam permusyawaratan saat menentukan arah kebijakan umum dari negara
atau undang-undang. Bisa dikatakan demokrasi langsung adalah demokrasi yang
bersih karena rakyat diberikan hak mutlak untuk memberikan aspirasinya.
- Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak
langsung adalah sistem demokrasi yang dijalankan menggunakan sistem perwakilan.
> dilihat dari
dasar yang dijadikan prioritas atau titik perhatian;
- Demokrasi Material
- Demokrasi Formal
- Demokrasi Campuran
> dilihat dari
prinsip ideologi;
- Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat(proletar)
adalah sistem demokrasi yang tidak mengenal kelas sosial dalam kehidupan. Tidak
ada pengakuan hak milik pribadi tanpa ada paksaan atau penindasan tetapi untuk
mencapai masyarakat yang dicita-citakan tersebut dilakukan dengan cara
kekerasan atau paksa atau dengan kata lain negara adalah alat untuk mencapai
cita-cita kepentingan kolektif. Demokrasi rakyat merupakan demokrasi yang
berdasarkan paham marxisme atau komunisme.
- Demokrasi Konstitusional
Demokrasi
konstitusional adalah demokrasi yang dilandaskan kebebasan setiap orang atau
manusia sebagai makhluk sosial. Hobbe, Lockdan Rousseaue mengemukakan
pemikirannya tentang negara demokrasi bahwa negara terbentuk disebabkan oleh
benturan kepentingan hidup orang yang hidup bermasyarakat. Ini mengakibatkan
terjadinya penindasan diantara mereka. Oleh sebab itu kumpulan orang tersebut
membentuk komunitas yang dinamakan negara atas dasar kepentingan bersama. Akan
tetapi fakta yang terjadi kemudian adalah munculnya kekuasaan berlebih atau
otoriterianisme.
Hal inilah yang
menjadi pemicu pemikiran baru yakni demokrasi liberal. Setiap individu dapat
berpartisipasi melalui wakil yang dipilih melalui pemilihan sesuai ketentuan.
Masyarakat harus dijaminan dalam hal kebebasan individual(politik, sosial,
ekonomi, dan keagamaan).
> dilihat dari
kewenangan dan hubungan antara alat kelengkapan negara;
- Demokrasi Sistem Parlementer
Indonesia pernah
menerapkan demokrasi parlementer yaitu pada tahun 1945-1959. Dalam sistem
demokrasi parlementer, Indonesia memiliki kepala negara dan kepala pemerintahan
sendiri. Selama periode ini konstitusi yang digunakan adalah Konstitusi RIS dan
UUDS 1950. BAnyak kelebihan yang dirasakan ketika Indonesia menerapkan sistem
demokrasi parlementer antara lain:
1. Parlemen
menjalankan peran yang sangat baik
2. Akuntabilitas
pemengang jabatan tinggi
3. Partai plitik
diberi kebebasan dan peluang untuk berkembang
4. Hak dasar setiap
individu tidak dikurangi
5. Pemilihan umum
dilaksanakan benar2 dengan prinsip demokrasi (Pemilu 1955)
6. Daerah diberikan
otonomi dalam mengembangkan daerahnya sesuai dengan asas desentralisasi
Meskipun banyak sekali
kelebihan yang dirasakan, demokrasi parlementer dianggap gagal karena beberapa
alasan yang dikemukakan para ahli sebagai berikut:
1. Usulan
Presiden(Konsepsi Presiden) tentang Pemerintahan yang berasaskan gotong-royong(
berbau komunisme)
2. Dewan Konstituante
yang bertugas menyusun Undang-undang(konstitusi) mengalami kegagalan dalam
merumuskan ideologi nasional.
3. Dominan sekali
politik aliran yang memicu konflik
4. Kondisi ekonomi
pasca kemerdekaan masih belum kuat.
- Demokrasi Sistem Presidensial
2.6
. Demokrasi Di Indonesia Saat Ini
Demokrasi
Indonesia pasca kolonial, kita mendapati peran demokrasi yang makin luas. Di
zaman Soekarno, kita mengenal beberapa model demokrasi. Partai-partai
Nasionalis, Komunis bahkan Islamis hampir semua mengatakan bahwa demokrasi itu
adalah sesuatu yang ideal. Bahkan bagi mereka, demokrasi bukan hanya merupakan
sarana, tetapi demokrasi akan mencapai sesuatu yang ideal. Bebas dari
penjajahan dan mencapai kemerdekaan adalah tujuan saat itu, yaitu mencapai
sebuah demokrasi. Oleh karena itu, orang makin menyukai demokrasi.
Demokrasi yang
berjalan di Indonesia saat ini dapat dikatakan adalah Demokrasi Liberal.
Dalam sistem Pemilu mengindikasi sistem demokrasi liberal di Indonesia antara
lain sebagai berikut:
1.
Pemilu multi partai yang diikuti oleh sangat banyak partai. Paling sedikit
sejak reformasi, Pemilu diikuti oleh 24 partai (Pemilu 2004), paling banyak 48
Partai (Pemilu 1999). Pemilu bebas berdiri sesuka hati, asal memenuhi
syarat-syarat yang ditetapkan KPU. Kalau semua partai diijinkan ikut Pemilu,
bisa muncul ratusan sampai ribuan partai.
2.
Pemilu selain memilih anggota dewan (DPR/DPRD), juga memilih anggota DPD
(senat). Selain anggota DPD ini nyaris tidak ada guna dan kerjanya, hal itu
juga mencontoh sistem di Amerika yang mengenal kedudukan para anggota senat
(senator).
3.
Pemilihan Presiden secara langsung sejak 2004. Bukan hanya sosok presiden, tetapi
juga wakil presidennya. Untuk Pilpres ini, mekanisme nyaris serupa dengan
pemilu partai, hanya obyek yang dipilih berupa pasangan calon. Kadang, kalau
dalam sekali Pilpres tidak diperoleh pemenang mutlak, dilakukan pemilu putaran
kedua, untuk mendapatkan legitimasi suara yang kuat.
4.
Pemilihan pejabat-pejabat birokrasi secara langsung (Pilkada), yaitu pilkada
gubernur, walikota, dan bupati. Lagi-lagi polanya persis seperti pemilu Partai
atau pemilu Presiden. Hanya sosok yang dipilih dan level jabatannya berbeda.
Disana ada penjaringan calon, kampanye, proses pemilihan, dsb.
5.
Adanya badan khusus penyelenggara Pemilu, yaitu KPU sebagai panitia, dan
Panwaslu sebagai pengawas proses pemilu. Belum lagi tim pengamat independen
yang dibentuk secara swadaya. Disini dibutuhkan birokrasi tersendiri untuk
menyelenggarakan Pemilu, meskipun pada dasarnya birokrasi itu masih bergantung
kepada Pemerintah juga.
6.
Adanya lembaga surve, lembaga pooling, lembaga riset, dll. yang aktif melakukan
riset seputar perilaku pemilih atau calon pemilih dalam Pemilu. Termasuk adanya
media-media yang aktif melakukan pemantauan proses pemilu, pra pelaksanaan,
saat pelaksanaan, maupun paca pelaksanaan.
7.
Demokrasi di Indonesia amat sangat membutuhkan modal (duit). Banyak sekali
biaya yang dibutuhkan untuk memenangkan Pemilu. Konsekuensinya, pihak-pihak
yang berkantong tebal, mereka lebih berpeluang memenangkan Pemilu, daripada
orang-orang idealis, tetapi miskin harta.Akhirnya, hitam-putihnya politik
tergantung kepada tebal-tipisnya kantong para politisi.
Semua ini dan
indikasi-indikasi lainnya telah terlembagakan secara kuat dengan payung UU
Politik yang direvisi setiap 5 tahunan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sistem
demikian telah menjadi realitas politik legal dan memiliki posisi sangat kuat
dalam kehidupan politik nasional.
Pesta demokrasi
yang kita gelar setiap 5 tahun ini haruslah memiliki visi kedepan yang jelas
untuk membawa perubahan yang fundamental bagi bangsa Indonesia yang kita cintai
ini, baik dari segi perekonomian, pertahanan, dan persaiangan tingkat global.
Oleh karena itu, sinkronisasi antara demokrasi dengan pembangunan nasional
haruslah sejalan bukan malah sebaliknya demokrasi yang ditegakkan hanya
merupakan untuk pemenuhan kepentingan partai dan sekelompok tertentu
saja.
Jadi, demokrasi
yang kita terapkan sekarang haruslah mengacu pada sendi-sendi bangsa Indonesia
yang berdasarkan filsafah bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945.
1.
Perkembangan demokrasi PraOrde Baru
Semenjak
dikeluarkannya maklumat wakil presiden No. X 3 november 1945, yang menganjurkan
pembentukan partai-partai politik, perkembangan demokrasi dalam masa revolusi
dan demokrasi pearlementer dicirikan oleh distribusi kekuasaan yang khas.
Presiden Soekarno ditempatkan sebagai pemilik kekuasaan simbolik dan ceremonial,
sementara kekuasaan pemerintah yang riil dimiliki
oleh Perdana Menteri, Kabinet dan, Parlemen. Partai politik memainkan peranan
sentral dalam kehidupan politik dan proses pemerintahan. Kompetisi antar
kekuatan dan kepentingan politik mengalami masa keleluasaan yang terbesar
sepanjang sejarah Indonesia merdeka. Pergulatan politik ditandai oleh tarik
menarik antara partai di dalam lingkaran kekuasaan dengan kekuatan
politik di luar lingkungan kekuasaan, pihak kedua mncoba menarik pihak
pertama ke luar dari lingkungan kekuasaan.
Kegiatan partisipasi
politik di masa ini berjalan dengan hingar bingar, terutama melalui saluran
partai politik yang mengakomodasikan ideologi dan nilai primordialisme yang
tumbuh di tengah masyarakat, namun hanya melibatkan segelintir elit politik.
Dalam masa ini yang dikecewakan dari Soekarno adalah masalah presiden yang
hanya sebagai simbolik semata begitu juga peran militer.
Akhirnya massa ini
mengalami kehancuran setelah mengalami perpecahan antar elit dan antar partai
politik di satu sisi, serta di sisi lain akibat adanya sikap Soekarno dan
militer mengenai demokrasi yang dijalankan. Perpecahan antar elit politik ini
diperparah dengan konflik tersembunyi antar kekuatan parpol dengan Soekarno dan
militer, serta adanya ketidakmampuan setiap kabinet dalam
merealisasikan programnya dan mengatasi potensi perpecahan regional ini
mengindikasikan krisis integral dan stabilitas yang parah. Keadaan ini
dimanfaatkan oleh Soekarno untuk merealisasikan nasionalis ekonomi, dan
diberlakukanya UU Darurat pada tahun 1957, maka sebuah masa demokrasi terpimpin
kini telah mulai.
Periode demokrasi
terpimpin ini secara dini dimulai dengan terbentuknya Zaken Kabinet
pimpinan Ir. Juanda pada 9 April 1957, dan menjadi tegas setelah Dekrit
Presiden 5 Juli 1959. Kekuasaan menjadi tersentral di tangan presiden, dan
secra signifikan diimbangi dengan peran PKI dan Angkatan Darat.
Kekuatan-kekuatan Suprastruktur dan infrastruktur politik
dikendalikan secara hampir penuh oleh presiden. Dengan ambisi yang besar
PKI mulai menmperluas kekuatannya sehingga terjadi kudeta oleh PKI yang
akhirnya gagal di penghujung September 1965, kemudian mulailah pada massa orde
baru.
Dari uraian diatas
dapat di simpulkan, antara lain:
1.
Stabilitas pemerintah dalam 20 tahun bereda dalam kedaan
memprihatinkan. Mengalami 25 pergantian kabinet, 20 kali pergantian kekuasaan
eksekutif dengan rata-rata satu kali pergantian setiap tahun.
2.
Stabilitas politik sevara umum memprihatinkan. Ditandai dengan
kuantitas konflik politik yang amat tinggi. Konflik yang bersifat ideologis dan
primordial dalam masa 20 tahun pasca merdeka.
3.
Krisis ekonomi. Dalam masa demokrasi parlementer krisis
dikarenakan karena kabinet tidak sempat untuk merealisasika program ekonomi karena
pergantian kekuasaan yang sering terjadi. Masa demokrasi terpimpin mengalami
krisis ekonomi karena kegandrungannya terhadap revolusi serta urusan
internasional sehingga kurangnya perhatian disektor ekonomi.
4.
Perangkat kelembagaan yang memprihatinkan. Ketidaksiapan
aparatur pemerintah dalam proses politik menjaadikan birokrasi tidak terurus.
2.
Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan.
Implementasi demokrasi
pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan baru terbatas pada
interaksi politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung
revolusi kemerdekaan. Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut
perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut
telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara
menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk
menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan
terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi
system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah
kehidupan politik kita.
3.
Perkembangan demokrasi parlementer (1945-1959)
Periode kedua
pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai 1959, dengan menggunakan
UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah
masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi
dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga
perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam
proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan
dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak pemerintah yang
mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya. Sejumlah kasus jatuhnya
kabinet dalam periode ini merupakan contoh konkret dari tingginya
akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi. Ada hampir 40 partai yang
terbentuk dengan tingkat otonomi yang tinggi dalam proses rekruitmen baik
pengurus, atau pimpinan partainya maupun para pendukungnya.
Demokrasi parlementer
gagal karena (1) dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi
terhadap pengelolaan konflik; (2) basis sosial ekonomi yang masih sangat
lemah;(3) persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan
Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang
berjalan.
4.
Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sejak berakhirnya
pemillihan umum 1955, presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala
ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai
politik sangat orientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang
memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh.disamping itu
Soekarno melontarkan gagasan bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan
kepribadian bangsa indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan dan gotong
royong.
Politik
pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan
politik yang utama pada waktu itu, yaitu: presiden Soekarno, Partai
Komunis Indonesia, dan Angkatan Darat. Karakteristik yang utama dari
demokrasi terpimpin adalah: menggabungkan sistem kepartaian, dengan
terbentuknya DPR-GR peranan lembaga legislatif dalam sistem politik
nasionall menjadi sedemikian lemah, Basic Human Right menjadi
sangat lemah, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semnagt anti
kebebasan pers, sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan
antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pandangan A. Syafi’i
Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai
“Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat
berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi
Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi
yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain
itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif
terhadap eksekutif. (Sunarso, dkk. 2008:132-136)
5.
Perkembangan Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru
Wajah demokrasi
mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan tingkat ekonomi, poltik dan,
ideologi sesaat atau temporer. Tahun-tahun awal pemerintahan Orde Baru
ditandai oleh adanya kebebasan politik yang besar. Presiden Soeharto yang
menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model
Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk
menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai
dengan ideologi negara Pancasila. Dalam masa yang tidak lebih dari tiga tahun
ini, kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakatan.
Oleh karena itu pada kalangan elit perkotaan dan organisasi sosial politik yang
siap menyambut pemilu 1971, tumbuh gairah besar untuk berpartisipasi mendukung
program-program pembaruan pemerintahan baru.
Perkembangan yang
terlihat adalah semakin lebarnya kesenjangan antara kekuasaan negara dengan
masyarakat. Negara Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang kuat dan
relatif otonom, dan sementara masyarakat semakin teralienasi dari lingkungan
kekuasaan danproses formulasi kebijakan. Kedaan ini adalah dampak dari (1)
kemenangan mutlak dari kemenangan Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi
politik yangkuat kepada negara; (2) dijalankannya regulasi-regulasi politik
semacam birokratisasai, depolitisasai, dan institusionalisasi; (3) dipakai
pendekatan keamanan; (4) intervensi negara terhadap perekonomian dan pasar yang
memberikan keleluasaan kepda negara untuk mengakumulasikan modal dan kekuatan
ekonomi; (5) tersedianya sumber biaya pembangunan, baik dari eksploitasi minyak
bumi dan gas serta dari komoditas nonmigas dan pajak domestik, mauppun yang
berasal dari bantuan luar negeri, dan akhirnya (6) sukses negara orde baru
dalam menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan pokok rakya sehingga menyumbat
gejolak masyarakat yang potensinya muncul karena sebab struktural.
Pemberontakan
G-30-S/PKI merupaka titik kulminasi dari pertarungan atau tarik tambang politik
antara Soekarno, Angkatan Darat, dan Partai Komunisme Indonesia. Ciri-ciri
demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi
pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis,
dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli
Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi
dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi
partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan
publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga
nonpemerintah. Beberapa karakteristik pada masa orde baru antara lain: Pertama,
rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hamper ridak pernah terjadi. Kedua,
rekruitmen politik bersifat tertutup. Ketiga, PemilihanUmum. Keempat,
pelaksanaan hak dasar waega Negara. (Rukiyati, dkk. 2008:114-117)
6.
Perkembangan Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998 Sampai
Dengan Sekarang).
Sejak runtuhnya Orde
Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI
memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan
reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan
negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya
UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan
tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Amandemen
UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya
perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar
lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan
terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi
Pancasila di era Orde Baru. Dalam masa
pemerintahan Habibie inilah muncul beberapa indicator kedemokrasian di
Indonesia. Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik
untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan. Kedua, diberlakunya
system multi partai dalam pemilu tahun 1999.
Demokrasi yang
diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokresi Pancasila, tentu
saja dengan karakteristik tang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip
dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959. Pertama, Pemilu yang dilaksanakan
(1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya. Kedua, ritasi kekuasaan
dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa. Ketiga,
pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara
terbuka. Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya
kebebasan menyatakan pendapat.
BAB III
Kesimpulan dan saran
3.1 Kesimpulan
Sebagai Negara yang menganut system demokrasi,
semua hal yang dijalankan berdasarkan aturan-aturan yang ada dalam demokrasi,
semuanya harus mendapatkan persetujuan dan asprasi dari rakyat. Dan Indonesia
sebagai Negara demokrasi menganut dan mempunya lembaga bagian dari trias
politica yaitu eksekutif, legislative dan yudikatif.
Tiga lembaga itu merupakan lembaga perwakilan
yang mewakili banyaknya jutaan warga Negara Indonesia untuk menyampaikan
aspirasi atau pnedapat rakyat, dan mereka harus amanat karna sudah di percaya
rakyat untuk mewakili pemikiran mereka semua.
3.2 Saran
Sebagai demokrasi yang mewakili rakyat, namaun
ada beberapa kekurangan dari Indonesia, yaitu kurang begitu amanat yang rakyat
titipkan kepada perwakilan rakyat. Masih banyak jutaan rakyat yang dikcewakan
oleh para perwakilan rakyat, jadi Indonesia belum sepenuhnya menjadi Negara
demokrasi yang artinya kedaulatan ditangan rakyat yang artinya rakyat juga ikut
berkuasa namun itu semua belum sepenuhnya dilaksanakn.
DAFTAR PUSTAKA